Hingga
saat ini Indonesia masih sangat bergantung pada bahan bakar berbasis fosil
sebagai sumber energi. Data yang didapat dari Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral menunjukkan bahwa dengan persediaan minyak mentah di Indonesia, yaitu
sekitar 9 milyar barrel, dan dengan laju produksi rata-rata 500 juta barrel per
tahun, persediaan tersebut akan habis dalam 18 tahun.
Untuk mengurangi
ketergantungan terhadap minyak bumi dan memenuhi persyaratan lingkungan global,
satu-satunya cara adalah dengan pengembangan bahan bakar alternatif ramah
lingkungan.
Pemilihan
biodiesel sebagai bahan bakar alternatif berbasis pada ketersediaan bahan baku.
Minyak rapeseed adalah bahan baku untuk biodiesel di Jerman dan kedelai di
Amerika. Sedangkan bahan baku yang digunakan di Indonesia adalah crude palm
oil (CPO). Selain itu, masih ada potensi besar yang ditunjukan oleh minyak
jarak pagar (Jathropa Curcas) dan lebih dari 40 alternatif bahan baku
lainnya di Indonesia.
Rancangan
fasilias produksi biodiesel (INBT 2008)
Indonesia
adalah penghasil minyak sawit terbesar kedua setelah Malaysia dengan produksi
CPO sebesar 8 juta ton pada tahun 2002 dan akan menjadi penghasil CPO terbesar
di dunia pada tahun 2012. Dengan mempertimbangkan aspek kelimpahan bahan baku,
teknologi pembuatan, dan independensi Indonesia terhadap energi diesel, maka
selayaknya potensi pengembangan biodiesel merupakan potensi pengembangan
biodiesel sebagai suatu alternatif yang dapat dengan cepat diimplementasikan.
Walaupun
pemerintah Indonesia menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap pengembangan
biodiesel, pemerintah tetap bergerak pelan dan juga berhati-hati dalam
mengimplementasikan hukum pendukung bagi produksi biodiesel. Pemerintah
memberikan subsidi bagi biodiesel, bio-premium, dan bio-pertamax dengan level
yang sama dengan bahan bakar fosil, padahal biaya produksi biodiesel melebihi
biaya produksi bahan bakar fosil. Hal ini menyebabkan Pertamina harus menutup
sendiri sisa biaya yang dibutuhkan.
Sampai saat ini, payung hukum yang sudah disediakan
oleh pemerintah untuk industri biofuel, dalam bentuk Keputusan Presiden ataupun
Peraturan Perundang-undangan lainny, adalah sebagai berikuti:
- Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijaksanaan Energi Nasional
- Instruksi Presiden No. 1/2006 tentang Pengadaaan dan Penggunaan Biofuel sebagai Energi Alternatif
- Dektrit Presiden No. 10/2006 tentang Pembentukan team nasional untuk Pengembangan Biofuel
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan
Energi Nasional menyebutkan pengembangan biodiesel sebagai energi terbarukan
akan dilaksakan selama 25 tahun, dimulai dengan persiapan pada tahun 2004 dan
eksekusi sejak tahun 2005. Periode 25 tahun tersebut dibagi dalam tiga fasa
pengembangan biodiesel. Pada fasa pertama, yaitu tahun 2005-2010, pemanfaatan
biodiesel minimum sebesar 2% atau sama dengan 720.000 kilo liter untuk memenuhi
kebutuhan bahan bakar minyak nasional dengan produk-produk yang berasal dari
minyak castor dan kelapa sawit.
Fasa kedua (2011-2015) merupakan kelanjutan dari fasa
pertama akan tetapi telah digunakan tumbuhan lain sebagai bahan mentah.
Pabrik-pabrik yang dibangun mulai berskala komersial dengan kapasitas sebesar
30.000 – 100.000 ton per tahun. Produksi tersebut mampu memenuhi 3% dari
konsumsi diesel atau ekivalen dengan 1,5 juta kilo liter. Pada fasa ketiga
(2016 – 2025), teknologi yang ada diharapkan telah mencapai level ‘high
performance’ dimana produk yang dihasilkan memiliki angka setana yang tinggi
dan casting point yang rendah. Hasil yang dicapai diharapkan dapat memenuhi 5%
dari konsumsi nasional atau ekivalen dengan 4,7 juta kilo liter. Selain itu
juga terdapat Inpres Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan
Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain. Hal-hal ini menunjukkan
keseriusan Pemerintah dalam penyediaan dan pengembangan bahan bakar nabati.
(Rahayu, 2006)
Hingga Mei 2007, Indonesia telah memiliki empat industri
besar yang memproduksi biodiesel dengan total kapasitas 620.000 ton per hari.
Industri-industri tersebut adalah PT Eterindo Wahanatama (120.000 ton/tahun –
umpan beragam), PT Sumi Asih (100.000 ton/tahun – dengan RBD Stearin sebagai
bahan mentah), PT Indo BBN (50.000 ton/tahun – umpan beragam), Wilmar Bioenergy
(350.000 ton/tahun dengan CPO sebagai bahan mentah), PT Bakrie Rekin Bioenergy
(150.000 ton/tahun) dan PT Musim Mas (100.000 ton/tahun). Selain itu juga
terdapat industri-industri biodiesel kecil dan menengah dengan total kapasitas
sekitar 30.000 ton per tahun, seperti PT Ganesha Energy, PT Energi Alternatif
Indonesia, dan beberapa BUMN.
APEC Biofuels – http://www.biofuels.apec.org/
Biofuel Indonesia – http://www.biofuelindonesia.com/
Biodiesel AUSTINDO – http://bahasa.biodieselindonesia.com/indexx.php
Syamtori, Stanley. Biodiesel di Indonesia – http://dest-online.com/blog_stanley/2008/03/02/biodiesel-di-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar